STRUKTUR PEMERINTAHAN
KANTOR KELURAHAN JABUNGAN 


TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
  1. Kedudukan Organisasi Unit Kerja
    Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 tahun 2008 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang, sehubungan dengan hal tersebut maka Kelurahan Jabungan adalah Perangkat Kerja Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
  1. Tugas Pokok dan Fungsi
    Kelurahan Jabungan Kecamatan Banyumanik mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk membantu Camat Banyumanik Kota Semarang dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan antara lain sebagai berikut :
  • ​Tugas Pokok​
    Membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan
  • Fungsi
    • Penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan Kelurahan dan Pelayanan umum
    • Pelaksanaan tugas dan koordinasi  dibidang pemerintahan  pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
    • Pelaksanaan usaha dalam peningkatan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyaraakat
    • Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah
    • Pelaksanan pelimpahan kewenangan sesuai kondisi wilayahnya
    • Pelaksanaan pembinaan terhadap Sekretariat, Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional
    • Pelaksanaan sebagian tugas-tugas Pemerintah Kota yang diserahkan ke Kelurahan
    • Pelaporan pengelolaan keuangan secara pereodik
    • Pelaporan pelaksanaan tugas/ pertanggungjawaban publik berpedoman pada Sistem Informasi Manajemen Pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Pemberian bantuan dan pembinaan pengembangan lembaga kemasyarakatan yang ada di Kelurahan
    • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Kelurahan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Camat dan Walikota Semarang