Berkas persyaratan pembuatan surat Pengantar nikah, Talak, Cerai, Rujuk ( NTCR ) :

  1. Surat Pengantar RT dan RW.
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon.
  3. Menunjukkan KK & KTP asli Pemohon.
  4. Pas Photo latar biru ukuran 3 X 4 masing-masing caten 1 lembar.
  5. Fotocopy Akta Carai dari PA bagi janda / duda cerai.
  6. Fotocopy Izin atasan bagi anggota TNI / POLRI.
  7. Formulir N 1 s/d N 7 bagi yang akan Menikah.
  8. Surat Nikah bagi yang T, C, dan R.
  9. Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun berjalan.
  10. Surat pernyataan belum pernah menikah bagi status Perawan / Jejaka.