LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) JABUNGAN

Kelurahan Jabungan selain memiliki kelembagaan seperti PKK, BKM,juga memiliki kelembagaan fungsional lain yang dibentuk dibawah naungan pemerintah kelurahan langsung, yang juga berperan dalam memajukan kualitas masyarakat Jabungan, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jabungan (LPMK). LPMK adalah wadah prakarsa masyarakat kelurahan yang menjadi mitra kerja pemerintah kelurahan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi, serta kebutuhan masyarakat di kelurahan.

Banyak makna yang dimaksud dalam LPMK ini, diantaranya ;

  • Mitra kerja pemerintah yakni mengembangkan proses kesejajaran yang saling terbuka, bertanggungjawab, demokratis, dan jujur antara LPMK dan pemerintah dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta memberikan masukan-masukan atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
  • Pemberdayaan masyarakat: proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberian tanggung jawab, peran dan kesempatan dalam keikutsertaan masyarakat pada proses pemerintahan dan pembangunan.
  • Kesejahteraan masyarakat: manfaat yang dapat diperoleh dan dirasakan masyarakat, terutama dalam pelayanan yang memenuhi rasa keadilan, proses kemandirian, perubahan taraf hidup yang lebih manusiawi.

Visi dan Misi

Visi LPMK Jabungan : Terwujudnya keadilan sosial masyarakat, kesejahteraan dan kemandirian

Misi LPMK Jabungan :

  • Meningkatkan koordinasi, komunkasi, sosialisasi, dan pemerintahan kelurahan dengan dijiwai aspirasi dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat;
  • Meningkatkan pengawasan kinerja, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, sehingga terpenuhi keadilan bersama;
  • Ikut serta merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di semua lini dan sektor secara lebih transparan;
  • Mengembangkan akar ekonomi kerakyatan yang ada di kelurahan berdasarkanpotensi ekonomi yang ada di masing-masing RW untuk mendorong terbentuknya lembaga dan sentra-sentra ekonomi kerakyatan; dan
  • Memanfaatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Fungsi LPMK Jabungan :

  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
  • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  • Penyusunan rencana, pelaksana, pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  • Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong masyarakat
  • Penggali pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup
  • Pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja
  • Pemberdayaan dan peningkataan kesejahteraan keluarga
  • Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat

 Struktur Organisasi LPMK Jabungan tahun 2023-2026 :

NO NAMA JABATAN
1 LURAH JABUNGAN Pelindung/Penasihat
2 MUSLIH Ketua
3 AGUNG DARWANTO, ST Wakil Ketua
4 MARJANIS Sekretaris
5 TRIMANI Bendahara
6 SOLIKIN Bidang Pembangunan
7 YULIANTO Bidang Pemuda dan Olahraga
8 IMAM CHAMBALI Bidang Agama
9 FITRI APRIYANI S, S.E Bidang Ekonomi
10 AHMAD ROYIN Bidang K3
11 NUR KURNIASIH Bidang KB / Kesehatan
12 KUNARYATI Bidang Pendidikan
13 PUTRA SYAFIIN, S.E, M.M Bidang Informasi dan Komunikasi.
14 MUDSASIR Bidang Keamanan, Ketentraman & Ketertiban