BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)  KELURAHAN JABUNGAN

Peran BKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat agar pro aktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan memperjuangkan di penuhinya kebutuhan dasar, sosial, ekonomi dan sarana prasarana dasar lingkungan bagi masyarakat miskin.

 FUNGSI BKM

  1. Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat.
  2. Pusat Pengembangan aturan
  3. Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan
  4. Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan
  5. Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat
  6. Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat desa
  7. Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah ataupun pihak ketiga (chanelling).